Sabtu, 19 Februari 2011

Tiap Tahun Ratusan Guru Pensiun

Purworejo Terancam Krisis Guru SD


Purworejo, CyberNews. Sekolah dasar di Kabupaten Purworejo mengalami persoalan yang cukup serius dalam hal ketersediaan tenaga pengajar. Sebagian besar SD mengalami kekurangan guru, dan bahkan 2014 Kabupaten Purworejo terancam mengalami krisi guru SD jika tidak mulai dipenuhi secara bertahap sejak sekarang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs Bambang Aryawan MM yang dimintai konfirmasi melalui Kabid Ketenagaan Drs Achmad Kasinu MPd mengungkapkan, setiap tahun jumlah guru SD yang memasuki masa pensiun mencapai ratusan orang.
"Puncak kekurangan guru terjadi pada tahun 2014 jika tidak mulai dipenuhi sejak sekarang. Dari analisa kebutuhan pegawai berdasarkan jumlah rombongan belajar, saat ini masih kekurangan guru SD sekitar 512 orang," ungkap Kasinu.
Lebih lanjut disebutkan Kasinu, jumlah guru SD yang berstatus PNS saat ini sekitar 4.000 orang. Tahun 2010 kemarin yang memasuki masa pensiun sebanyak 145 orang, tahun 2011 sebanyak 150 guru SD pensiun, tahun 2012 sebanyak 250 guru SD pensiun. "Jumlah keseluruhan SD negeri di Purworejo sebanyak 532," katanya.
Untuk memenuhinya, sambung Kasinu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahun sudah mengajukan kuota penerimaan CPNS formasi guru SD. Hanya saja karena formasi yang diberikan pemerintah pusat sangat terbatas, akhirnya jumlah CPNS guru SD yang diterima setiap tahun tidak sebanding dengan jumlah guru SD yang memasuki masa pensiun.
Sejumlah sekolah akhirnya merekrut guru tidak tetap yang diberi honor dari komite sekolah maupun dana bantuan operasional sekolah (BOS). Namun, statusnya bukan sebagai guru honorer. Sejak dikeluarkannya PP Nomor 48 tahun 2005, Pemkab tidak diperkenankan merekrut guru honorer.
Pada bagian lain, Kasinu menyebutkan jumlah guru SMP, SMA, dan SMK di Kabupaten Purworejo justru kelebihan. "Ada kelebihan guru untuk beberapa mata pelajaran," katanya.
Hal itu sebagai implikasi diterapkannya PP Nomor 74 tahun 2008. Dalam PP tersebut, aturan jam minimal mengajar yang sebelumnya 18 jam per minggu per guru ditambah menjadi 24 jam per minggu per guru.
Sumber : http://suaramerdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar